Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum
A. Pengertian
Hukum
a)
E. M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai
penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b)
Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
c)
S. M. Amin, S,H.
Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi
serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara
d)
M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum
adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e)
Mudjiono, SH
Hukum
adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa
dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan
rasa tertram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan:
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku
manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
B. Pembagian
Hukum
1.
Pembagian
hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
- Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2.
Pembagian
hukum menurut isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal
: Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.
Pembagian
hukum menurut sifatnya
- Hukum Yang Memaksa (imperative) adalah hukum dalam keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapannya .
- Hukum Yang Mengatur (fakultatif) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
4. Pembagian hukum menurut wilayah berlakunya
- Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku mengikat kepada seluruh negara tanpa kecuali.
- Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
- Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gerja untuk para anggotanya.
5. Pembagian hukum menurut waktunya
- Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
contohnya, semua jenis hukum di indonesia saat ini. - Hukum Negatif (Ius Constituendum) adalah hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
contohnya, Rancangan Undang - Undang (RUU)
6. Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum Materiil adalah hukum yang isinya memuat aturan-aturan mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang. Hukum materiil juga memberikan perintah,larangan,serta mengatur perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman disertai dengan sanksi-sanksi.
contohnya, KUH pidana, KUH perdata , UU partai politik - Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Dengan kata lain, hukum formil memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
contohnya, hukum acara pidana, hukum acar perdata
7. Pembagian hukum menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat digolungkan menjadi:
- Undang-Undang
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar