Minggu, 24 Maret 2013

Pengertian Hukum Dan Pembagian Hukum

Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum


A.   Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a)    E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b)    Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)     S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d)    M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e)    Mudjiono, SH
Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tertram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan: Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
B.   Pembagian Hukum
1.    Pembagian hukum menurut bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
  • Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2.    Pembagian hukum menurut isinya 

  • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
  • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal : Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.    Pembagian hukum menurut sifatnya
  • Hukum Yang Memaksa (imperative) adalah hukum dalam keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapannya .
  • Hukum Yang Mengatur (fakultatif) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
4.  Pembagian hukum menurut wilayah berlakunya

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku mengikat kepada seluruh negara tanpa kecuali.
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gerja untuk para anggotanya.
5. Pembagian hukum menurut waktunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    contohnya, semua jenis hukum di indonesia saat ini.
  • Hukum Negatif (Ius Constituendum) adalah hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
    contohnya, Rancangan Undang - Undang (RUU)
6. Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya
  • Hukum Materiil adalah hukum yang isinya memuat aturan-aturan mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang. Hukum materiil juga memberikan perintah,larangan,serta mengatur perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman disertai dengan sanksi-sanksi.
    contohnya, KUH pidana, KUH perdata , UU partai politik
  • Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Dengan kata lain, hukum formil memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    contohnya, hukum acara pidana, hukum acar perdata
7. Pembagian hukum menurut sumbernya

  Menurut sumbernya hukum dapat digolungkan menjadi:
  • Undang-Undang
  • Kebiasaan
  • Traktat
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar