Tujuan dari hukum itu sendiri, sebagaiman definisi
dari hukum yang beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda
pula:
Ø Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat,
diharapkan kepentingn manusia akan
terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori
tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif
adalak ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur sevara jelas dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan
keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem
norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar
berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.
Ø Utrecht,
hukum bertugas menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia.
Kepastian hukum disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum
tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat
tidak terjadi main hakim sendiri.
Ø Teori
etis (etische
theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya
semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika,
yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada
setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27
). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø Teori
utilities
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin
kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the
gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi
manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara
lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Ø Teori
campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan
pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka
ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø Purnadi dan Soerjono
Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hukum
antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan
intern pribadi.
Ø Kan
Apeldoorn. Hampir mirip dengan pendapat Purnadi.
Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Ø Soebekti
berpendapat: hukum mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Ø Menurut hukum positif kita (UUD 1945)
tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian
abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal 71-75).
Di samping tujuan hukum, fungsi
hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan
masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum
dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang
menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar